KUALITAS LINGKUNGAN HUTAN KOTA SRENGSENG SEBAGAI RUANG TERBUKA HIJAU

| Jumat, 06 Januari 2017

Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Luasan 0,25 Ha merupakan hamparan terkecil Hutan Kota dengan pertimbangan bahwa pohon-pohon di dalam hutan kota tersebut dapat menciptakan iklim mikro, Kawasan Hutan Kota Srengseng ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 202 Tahun 1995. Hutan Kota Srengseng dalam Surat Keputusan tersebut difungsikan sebagai wilayah resapan air dan plasma nutfah, lokasi wisata dan pusat aktifitas masyarakat.

Hutan Kota Srengseng, sebuah kawasan hutan seluas 15 ha di daerah Jakarta, tepatnya di Jalan Haji Kelik, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Kawasan ini dibangun dan dikelola oleh Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, sebuah wilayah yang dipenuhi pepohonan di tengah kota, Hutan Kota Srengseng memang ditujukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi selain untuk konservasi juga sebagai ruang publik. Masyarakat dapat menikmati panorama alam yang hijau disini, tidak seperti hutan belantara di Kalimantan, Hutan Kota Srengseng dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang bagi masyarakat untuk beraktivitas di dalamnya, seperti jogging track sebagai arena berolahraga atau sekedar jalan-jalan santai menikmati alam, sarana outbond, taman bermain anak, stadium, danau buatan, pulau buatan, dan warung kaki lima yang menyediakan makanan serta minuman bagi pengunjung Hutan Kota tersebut. Hutan Kota Srengseng juga terbuka untuk digunakan dalam berbagai kegiatan seperti berkemah, olahraga, mengadakan perkumpulan, pengembangan pendidikan dan penelitian, dan sebagainya.




Pepohonan di Hutan Kota Srengseng cukup rindang dengan kerapatan pohon rata-rata 2.570 spesies/ha, terdapat sekurangnya 64 jenis pohon di Hutan Kota ini. Hingga kini Hutan Kota Srengseng selalu dipenuhi pengunjung, baik dari masyarakat sekitar kawasan itu sendiri maupun dari daerah lain. Namun sangat disayangkan, beberapa fasilitas di Hutan Kota Srengseng tidak berfungsi dengan baik dikarenakan kurangnya perawatan dan pengawasan terhadap fasilitas dan sarana di hutan Kota Srengseng itu sendiri. Diantara fasilitas tersebut salah satunya adalah wall climbing yang tidak terpakai karna terkait adanya kecelakaan pada fasilitas ini dan sekarang fasilitas ini terlihat sangat buruk dan kumuh.

Selain itu terdapat aktifitas yang juga merusak kawasan Hutan Kota Srengseng, diantaranya yaitu adanya pedagang kaki lima, aktivitas pedagang kaki lima ini menunjang akan kebutuhan pengunjung hutan kota Srengseng tapi melihat yang terjadi di lapangan kurangnya penataan akan pedagang kaki lima yang membuat estetika hutan kota Srengseng berkurang. Kesadaran masyarakat sekitar dan pengunjung akan fasilitas yang peting bagi hutan kota Srengseng ini masih juga masih kurang, sering terjadi pula kejailan kejailan atau tangan tangan usil yang tidak bertanggung jawab di hutan kota seperti memesukan batu ke dalam saluran di toilet membuat toilet yang ada di hutan kota Srengseng menjadi tersumbat, penebangan pohon dan pencurian satwa satwa hutan kota Srengseng.

Masyarakat dan pemerintah seharusnya dapat bekerjasama untuk merawat hutan kota seperti ini karena hutan kota ini memiliki banyak manfaat diantaranya dapat mengurangi potensi banjir, menyejukkan udara, meredam kebisingan, menahan polusi, dan menyediakan pemandangan bagi kita. Oleh karena fungsinya yang kita rasakan bersama atas kehadiran Hutan Kota, sudah sewajarnya bagi kita, masyarakat perkotaan yang menikmati berbagai manfaat tersebut, untuk turut andil dalam menjaga Ruang Terbuka Hijau yang kita miliki agar tetap pada kondisinya yang optimal. Partisipasi kita dalam kegiatan pelestarian Ruang Terbuka Hijau dapat berupa sumbangan pikiran atau ide dalam rencana pengembangan kawasan hijau maupun menjaga kebersihannya dengan tidak membuang sampah pada kawasan tersebut, tidak merusak fasilitas yang telah disediakan, serta tidak mengganggu kehidupan vegetasi dan satwa yang hidup di dalamnya.


Baca selengkapnya »
 

Copyright © 2010 Yuni Nofitasari | Design by btemplatebox.com