HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN TINJAUAN TENTANG HUKUM DAN UNDANG-UNDANGAN NO. 4 TAHUN 1992 DAN RUMAH SUSUN

| Senin, 20 November 2017

Latar Belakang
Indonesia merupakan sebuah negara yang merdeka sejak tahun 1945. Dimana Indonesia merupakan negara kepulauan, mempunyai lebih dari 17.000 pulau, baik yang dihuni ataupun tidak dihuni. Selain itu Indonesia memiliki tingkat pertumbuhan manusia yang sangat tinggi, terutama di daerah perkotaan. Sehingga dapat berdampak pada kebutuhan primer manusia yakni memiliki rumah tinggal. Rumah tinggal merupakan bangunan yang menunjang kebutuhan manusia dalam pembentukan watak, produktivitas maupun jati diri. Di daerah perkotaan terutama Jakarta, kini banyak terdapat rumah susun. Rumah susun sendiri sudah menjadi pilihan sebagian warga di kota besar. Sejumlah alasan melatarbelakangi pilihan masyarakat, seperti, dekat dengan pusat kota, fasilitas lengkap, serta sistem keamanan yang lebih terjamin. Namun di balik berbagai kemudahan seperti yang disebutkan tadi, bukan berarti tinggal di rumah susun bebas dari masalah. Sejumlah keluhan penghuni rumah susun sudah menjadi hal yang jamak seiring dengan semakin banyaknya warga masyarakat tinggal di rumah susun. Jika dicermati, beberapa masalah yang berpotensi muncul dan perlu diantisipasi ketika tinggal di rumah susun.
Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis mengangkat judul makalah  Masalah Rumah Susun sesuai materi yang di peroleh. Kajian ini dibuat sebagai salah satu cara untuk mengetahui lebih dalam mencermati masalah rumah susun dan termasuk undang-undang yang berlaku pada hal ini.

UU No 4 Tahun 1992 Tentang Pemukiman
 Apa yang dimaksud dengan hukum? Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan penguasa atau peraturan. Hukum mengatur pergaulan masyarakat serta sebagai patokan kaidah penentuan, mengenai peristiwa tertentu yang keputusannya ditentukan oleh hakim berupa vonis dalam pengadilan.
Pada undang-undang Republik Indonesia No 4 Tahun 1992, merupakan perundangan tentang Pemukiman. Dimana pada pasal 1 ayat 3 dan 4 pemukiman yang dimaksud merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan  lingkungan    permukiman adala kawasan    perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur. Setiap warga negara mempunyai hak  untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur yang terdapat pada bab 3 perumahan pasal 5 ayat 1. Dan setiap warga negara mempunyai  kewajiban  dan tanggung  jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Hak untuk memiliki rumah bagi setiap warga negara merupakan tujuan dalam pembangunan nasional yang merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Lingkup pengaturan undang- undang ini meliputi penataan dan pengelolaan perumahan dari permukiman, baik di daerah  perkotaan maupun di  daerah  perdesaan,  yang  dilaksanakan  secara  terpadu  dan terkoordinasi, yang menyangkut penataan perumahan meliputi  kegiatan  pembangunan  baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya, sedangkan yang menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru,  perbaikan,  peremajaan,  perluasan,  pemeliharaan, dan pemanfaatannya. Penataan  perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Kebijakan tentang rumah susun pada undang-undang No. 4 Tahun 1992 terdapat pada bab 3 tentang perumahan pasal 17 yang menyatakan peralihan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ketentuan pidana tentang pembangunan rumah/ kawasan perumahan/ pemukiman terlampir pada bab 7 pasal 36


Masalah Rumah Susun
Di daerah perkotaan terutama Jakarta, kini banyak terdapat rumah susun. Rumah susun sendiri sudah menjadi pilihan sebagian warga di kota besar. Sejumlah alasan melatarbelakangi pilihan masyarakat, seperti, dekat dengan pusat kota, fasilitas lengkap, serta sistem keamanan yang lebih terjamin. Namun di balik berbagai kemudahan seperti yang disebutkan tadi, bukan berarti tinggal di rumah susun bebas dari masalah. Sejumlah keluhan penghuni rumah susun sudah menjadi hal yang jamak seiring dengan semakin banyaknya warga masyarakat tinggal di rumah susun. Jika dicermati, beberapa masalah yang berpotensi muncul dan perlu diantisipasi ketika tinggal di rumah susun.
Berdasarkan laporan YLKI ( Yayasan  Lembaga Konsumen Indonesia ) aduan soal buruknya tata kelola apartemen atau rusun merupakan yang tertinggi kedua di antara laporan-laporan lainnya yang masuk ke YLKI. Hal ini terjadi, dikarenakan pengelolaan dilakukan oleh pengembang bukan penghuni, banyak biaya operasional yang tidak transparan dan memberatkan penghuni rumah susun. Perhimpunan Penghuni Rusun juga tidak menyampaikan laporan pemasukan dan pengeluaran keuangan, serta menetapkan iuran bulanan secara sepihak tanpa terlebih dahulu menyampaikan rencana anggaran tahunan. Selain itu permasalahan yang terjadi, butanya terhadap undang-undang atau hukum yang berlaku pada rusun saat membeli rusun. Banyak konsumen yang tidak mendapat penjelasan jelas akan hak unit yang mereka tempati. Sebagai gambaran, ada konsumen yang tak dijelaskan bahwa unitnya berdiri di atas hak pakai, bukan hak guna bangunan, yang berarti harus perpanjangan. Perpanjangan ini yang kerap dibebankan pengelola ke penghuni. banyaknya kasus hukum di sektor perumahan tersebut menunjukkan lemahnya posisi tawar konsumen. Hak-hak konsumen banyak yang tak terlindungi karena pengelolaan dilakukan seenak hati dan tak transparan. Padahal setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran dengan sengaja akan medapatkan pidana tertera pada bab 7 ketentuan pidana pasal 36.

Penyelesaian Masalah
Perumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun tidak diselesaikan secara tuntas. Padahal ini bisa dirumuskan secara tuntas, jika undang-undangnya dibagi dua. Satu dalam hal Pembangunan Rumah Susun dan satu undang-undang dalam hal Pengelolaan Rumah Susun. Karena itu, langkah strategis yang diambil oleh Kementerian PUPR adalah membuat Permen sebagai alternatif solusi yang cepat. Karena permen ini bisa sebagai delegasi dari PP, bisa juga berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian PURP. Sebagai langkah strategisnya cepat dikeluarkan Permen tentang Pengelolaan dan PPPSRS. Untuk ke depannya, selain PP Rumah Susun, Kementerian PUPR juga sedang mengerjakan Rancangan Menteri PUPR Tentang Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Pembangunan Rumah Susun Milik, dan Rancangan Permen PUPR Tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik, Revisi Permenpera No. 15/PERMEN/M/2007, Revisi Kepmenpera Tentang PPJB, Revisi Kepmenpera Tentang AD/ART, dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penyediaan PSU Rumah Susun Milik.


 Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum Undang- undang No 4 Tahun 1992 merupakan peraturan tentang pemukiman dimana setiap warga negara memiliki hak untuk memiliki rumah yang bertujuan untuk pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah  pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman  yang  layak,  sehataman, serasi, dan teratur merupakan  salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengaturan undang- undang ini meliputi penataan dan pengelolaan perumahan dari permukiman, baik di daerah  perkotaan maupun di  daerah  perdesaan,  yang  dilaksanakan  secara  terpadu  dan terkoordinasi, yang menyangkut penataan perumahan meliputi  kegiatan  pembangunan  baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya, sedangkan yang menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru,  perbaikan,  peremajaan,  perluasan,  pemeliharaan, dan pemanfaatannya. Dari sekian masalah yang terdapat di rumah susun, banyak ditemui permasalahan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dan pengelolaan rumah susun itu sendiri.


Sumber :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemukiman
 http://nasional.kompas.com/read/2011/04/17/12211539/Penghuni.Keluhkan.Masalah.Rumah.Susun website dibuka pada tanggal 19 November 2017, pukul 11.00 am





0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2010 Yuni Nofitasari | Design by btemplatebox.com