Latar
Belakang
Indonesia
merupakan sebuah negara yang merdeka sejak tahun 1945. Dimana Indonesia
merupakan negara kepulauan, mempunyai lebih dari 17.000 pulau, baik yang dihuni
ataupun tidak dihuni. Selain itu Indonesia
memiliki tingkat pertumbuhan manusia yang sangat
tinggi, terutama
di daerah perkotaan. Sehingga dapat berdampak pada kebutuhan primer manusia
yakni memiliki rumah tinggal. Rumah tinggal merupakan bangunan yang menunjang
kebutuhan manusia dalam pembentukan watak, produktivitas maupun jati diri. Di
daerah perkotaan terutama Jakarta, kini banyak terdapat rumah susun. Rumah
susun sendiri sudah
menjadi pilihan sebagian warga di kota besar. Sejumlah alasan melatarbelakangi
pilihan masyarakat, seperti, dekat dengan pusat kota, fasilitas lengkap, serta
sistem keamanan yang lebih terjamin. Namun di balik berbagai kemudahan seperti
yang disebutkan tadi, bukan berarti tinggal di rumah susun bebas dari masalah.
Sejumlah keluhan penghuni rumah susun sudah menjadi hal yang jamak seiring
dengan semakin banyaknya warga masyarakat tinggal di rumah susun. Jika
dicermati, beberapa masalah yang berpotensi muncul dan perlu diantisipasi
ketika tinggal di rumah susun.
Berdasarkan permasalahan
tersebut, penulis mengangkat
judul makalah “Masalah Rumah Susun” sesuai
materi yang di peroleh. Kajian ini dibuat sebagai salah satu cara
untuk mengetahui lebih dalam mencermati masalah rumah susun dan termasuk undang-undang
yang berlaku pada hal ini.
UU
No 4
Tahun 1992 Tentang
Pemukiman
Apa yang dimaksud dengan hukum? Hukum adalah peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan penguasa atau
peraturan. Hukum mengatur pergaulan masyarakat serta sebagai patokan kaidah
penentuan, mengenai peristiwa tertentu yang keputusannya ditentukan oleh hakim
berupa vonis dalam pengadilan.
Pada undang-undang Republik Indonesia No 4 Tahun 1992, merupakan perundangan tentang Pemukiman. Dimana pada pasal 1 ayat 3 dan 4 pemukiman yang dimaksud merupakan bagian dari
lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan. Satuan
lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk
dan
ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur. Setiap
warga negara mempunyai hak untuk menempati
dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur yang terdapat pada
bab 3 perumahan pasal 5 ayat 1. Dan setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Hak untuk memiliki rumah bagi setiap warga
negara merupakan tujuan dalam pembangunan nasional yang merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat
mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Lingkup pengaturan
undang- undang ini
meliputi penataan dan
pengelolaan perumahan dari permukiman, baik
di daerah
perkotaan maupun di daerah
perdesaan, yang dilaksanakan
secara terpadu
dan terkoordinasi, yang menyangkut penataan perumahan
meliputi kegiatan pembangunan
baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan
pemanfaatannya, sedangkan
yang menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan,
peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya. Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Kebijakan tentang rumah susun pada undang-undang
No. 4 Tahun 1992 terdapat pada bab 3 tentang perumahan pasal 17 yang menyatakan
peralihan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan
yang berlaku. Ketentuan pidana tentang
pembangunan rumah/ kawasan perumahan/ pemukiman terlampir pada bab 7 pasal 36
Masalah Rumah Susun
Di
daerah perkotaan terutama Jakarta, kini banyak terdapat rumah susun. Rumah
susun sendiri sudah
menjadi pilihan sebagian warga di kota besar. Sejumlah alasan melatarbelakangi
pilihan masyarakat, seperti, dekat dengan pusat kota, fasilitas lengkap, serta sistem
keamanan yang lebih terjamin. Namun di balik berbagai kemudahan seperti yang
disebutkan tadi, bukan berarti tinggal di rumah susun bebas dari masalah.
Sejumlah keluhan penghuni rumah susun sudah menjadi hal yang jamak seiring
dengan semakin banyaknya warga masyarakat tinggal di rumah susun. Jika
dicermati, beberapa masalah yang berpotensi muncul dan perlu diantisipasi
ketika tinggal di rumah susun.
Berdasarkan
laporan YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia ) aduan soal buruknya tata kelola apartemen atau rusun merupakan
yang tertinggi kedua di antara laporan-laporan lainnya yang masuk ke YLKI. Hal
ini terjadi, dikarenakan
pengelolaan dilakukan oleh pengembang bukan penghuni, banyak biaya operasional
yang tidak transparan dan memberatkan penghuni rumah susun. Perhimpunan
Penghuni Rusun juga tidak menyampaikan laporan pemasukan dan pengeluaran
keuangan, serta menetapkan iuran bulanan secara sepihak tanpa terlebih dahulu
menyampaikan rencana anggaran tahunan. Selain itu
permasalahan yang terjadi, butanya terhadap undang-undang atau hukum yang
berlaku pada rusun saat membeli rusun. Banyak konsumen yang tidak mendapat
penjelasan jelas akan hak unit yang mereka tempati. Sebagai gambaran, ada
konsumen yang tak dijelaskan bahwa unitnya berdiri di atas hak pakai, bukan hak
guna bangunan, yang berarti harus perpanjangan. Perpanjangan ini yang kerap dibebankan
pengelola ke penghuni. banyaknya kasus hukum di sektor perumahan tersebut
menunjukkan lemahnya posisi tawar konsumen. Hak-hak konsumen banyak yang tak
terlindungi karena pengelolaan dilakukan seenak hati dan tak transparan. Padahal setiap orang
atau badan yang melakukan pelanggaran dengan sengaja akan medapatkan pidana
tertera pada bab 7 ketentuan pidana pasal 36.
Penyelesaian Masalah
Perumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2011 Tentang Rumah Susun tidak diselesaikan secara tuntas. Padahal ini bisa
dirumuskan secara tuntas, jika undang-undangnya dibagi dua. Satu dalam hal
Pembangunan Rumah Susun dan satu undang-undang dalam hal Pengelolaan Rumah
Susun. Karena itu, langkah strategis yang diambil oleh Kementerian PUPR
adalah membuat Permen sebagai alternatif solusi yang cepat. Karena permen ini
bisa sebagai delegasi dari PP, bisa juga berdasarkan kewenangan yang dimiliki
oleh Kementerian PURP. Sebagai langkah strategisnya cepat dikeluarkan Permen tentang
Pengelolaan dan PPPSRS. Untuk ke depannya, selain PP Rumah Susun, Kementerian PUPR juga
sedang mengerjakan Rancangan Menteri PUPR Tentang Hak dan Kewajiban Konsumen
dan Pelaku Pembangunan Rumah Susun Milik, dan Rancangan Permen PUPR Tentang
Pengelolaan Rumah Susun Milik, Revisi Permenpera No. 15/PERMEN/M/2007, Revisi
Kepmenpera Tentang PPJB, Revisi Kepmenpera Tentang AD/ART, dan Penyusunan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penyediaan PSU Rumah Susun Milik.
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum Undang- undang No 4 Tahun 1992 merupakan peraturan tentang
pemukiman dimana setiap warga negara memiliki hak untuk memiliki rumah yang
bertujuan untuk pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman
yang layak,
sehat,
aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat
mutu kehidupan serta
kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengaturan undang- undang
ini meliputi penataan dan pengelolaan
perumahan dari permukiman, baik
di daerah
perkotaan maupun di daerah
perdesaan, yang dilaksanakan
secara terpadu
dan terkoordinasi, yang menyangkut penataan perumahan
meliputi kegiatan pembangunan
baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan
pemanfaatannya, sedangkan
yang menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan,
peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.
Dari sekian masalah yang terdapat di rumah susun, banyak ditemui permasalahan pembentukan
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dan pengelolaan
rumah susun itu sendiri.
Sumber :
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemukiman
http://nasional.kompas.com/read/2011/04/17/12211539/Penghuni.Keluhkan.Masalah.Rumah.Susun website dibuka pada tanggal 19
November 2017, pukul 11.00
am
http://erwinkallonews.com/2016/10/28/pengelolaan-dan-pppsrs-mendominasi-masalah-rumah-susun/
20 November 2017, pukul 7.50 am
0 komentar:
Posting Komentar