Nama : Yuni Nofitasari
NPM : 27315350
Kelas : 3TB04
Latar Belakang
Indonesia
merupakan sebuah negara yang merdeka sejak tahun 1945. Dimana Indonesia
merupakan negara kepulauan, mempunyai lebih dari 17.000 pulau, baik yang dihuni
ataupun tidak dihuni. Selain itu Indonesia
memiliki tingkat pertumbuhan manusia yang sangat tinggi, terutama di daerah perkotaan. Sehingga dapat
berdampak pada kebutuhan primer manusia yakni memiliki rumah tinggal. Rumah
tinggal merupakan bangunan yang menunjang kebutuhan manusia dalam pembentukan
watak, produktivitas maupun jati diri. Di daerah perkotaan ini banyak sekali
bangunan melakukan kegiatan membangun tanpa memiliki IMB ataupun tidak memiliki
surat izin yang lain dalam pembangunan tersebut. Padahal seperti yang kita
ketahui bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif
dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan
administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah,
status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan
pendirian pembangunan administrative dan teknis terdapat pada
perundang-undangan No 28/2002 serta aturan pelaksanaan pada perundang-undangan
No. 36/ 2005.
PP No 28 Tahun 2002
Apa yang dimaksud dengan hukum? Hukum adalah peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan penguasa atau
peraturan. Hukum mengatur pergaulan masyarakat serta sebagai patokan kaidah
penentuan, mengenai peristiwa tertentu yang keputusannya ditentukan oleh hakim
berupa vonis dalam pengadilan.
Pada undang-undang Republik
Indonesia No 28 Tahun 2002, merupakan perundangan tentang bangunan gedung.
Dimana gedung yang dimaksud merupakan rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, rumah
tinggal sementara untuk hunian dan bangunan lainnya. Perundangan ini menimbang
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bangunan gedung penting sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang
menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib,
diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta
dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, dan diperlukan peran
masyarakat
dan upaya pembinaan.
Ketentuan
umum pada perundangan No 28 Tahun 2002:
- · Pada pasal 1 yaitu tentang apa yang dimaksud dengan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan, pemanfaatan bangunan, pemeliharaan/perawatan, pemeriksaan, pelestarian, pembongkaran, pemilik bangunan, penggunaan bangunan. Secara garis besar pada pasal ini merupakan gambaran secara umum tentang bangunan dan tindakan yang diberlakukan pada bangunan tersebut.
- · Pada pasal 2, 3 dan 4 menerangkan asas, tujuan dan lingkup bangunan.
- · Pada pasal 5 dan 6 menerangkan fungsi bangunan gedung.
- · Pada pasal 7 dan 8 tentang persyaratan administratif bangunan gedung (hak atas tanah, status kepemilikan dan lain sebagainya)
- · Pada pasal 9, 10, 11, 12 dan 13 tentang persyaratan tata bangunan (persyaratan peruntukan)
- · Pada pasal 14 tentang persyaratan arsitektur bangunan gedung ( penampilan bangunantata ruang dalam dan lain sebagainya)
- · Pada pasal 15 tentang persyaratan pengendalian dampak lingkungan (berlaku pada bangunan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan)
- · Pada pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, dan 32 tentang persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan)
- · Pada pasal 33 tentang persyaratan bangunan gedung fungsi khusus.
- · Pada pasal 34, 35, 36 tentang penyelenggaraan bangunan gedung secara umum
- · Pada pasal 37 tentang penyelenggaraan bangunan (pemanfaatan)
- · Pada pasal 38 tentang penyelenggaraan bangunan (pelestarian)
- · Pada pasal 39 tentang penyelenggaraan bangunan (pembongkaran)
- · Pada pasal 40 dan 41 tentang hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung
- · Pada pasal 42 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaran bangunan
- · Pada pasal 43 tentang pembinaan bangunan gedung secara nasional
- · Pada pasal 44, 45, 46 dan 47 tentang sanksi yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi
- · Pada pasal 48 tentang ketentuan peralihan
- · Pada pasal 49 tentang ketentuan penutup (berlakunya undang-undang)
PP No 36 Tahun 2005
Dalam
peraturan ini tertera banyak hal tentang fungsi bangunan gedung, perubahan
fungsi gedung, dan persyaratan bangunan gedung. Termasuk penyelenggaraan
bangunan gedung. Dalam peraturan ini, tertera dengan lengkap pelaksanaan
konstruksi, pemanfaatan gedung, pembinaan, hingga sanksi.
Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 dimaksudkan
sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam
penyelenggaraan bangunan gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan
bangunan gedung.
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk
mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara
administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang
fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Pengaturan bangunan gedung dilandasi
oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung
dan lingkungannya bagi masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan. Oleh
karena itu, masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan aktif, positif,
konstruktif dan bersinergi bukan hanya dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan
bangunan gedung untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi juga dalam
meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan
bangunan gedung pada umumnya.
Dengan dipenuhinya persyaratan teknis
bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, maka diharapkan kegagalan
konstruksi maupun kegagalan bangunan gedung dapat dihindari, sehingga pengguna
bangunan dapat hidup lebih tenang dan sehat, rohaniah dan jasmaniah yang
akhirnya dapat lebih baik dalam berkeluarga, bekerja, bermasyarakat dan
bernegara.
Kesimpulan
Dari hasil
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum peraturan perundangan ini
untuk menjamin kepastian
dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan
gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan
gedung. Undang-undang
No 28 Tahun 2002, merupakan perundangan secara umum tentang bangunan gedung itu
sendiri, sedangkan PP No 36 Tahun 2005 merupakan pengaturan
lebih lanjut dari pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan
gedung, baik dalam
pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung,
maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Sumber
: www.hukumonline.com website
dibuka
pada tanggal 8
Oktober 2017, pukul 11.00 am
http://www.arsitekindo.com/catat-ini-3-peraturan-ijin-mendirikan-bangunan-atau-imb/website dibuka pada tanggal 10 Oktober 2017, pukul 10.00 am
Peraturan Pemerintah Repblik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan peraturan
Pemerintah Republik indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
http://www.arsitekindo.com/catat-ini-3-peraturan-ijin-mendirikan-bangunan-atau-imb/website dibuka pada tanggal 10 Oktober 2017, pukul 10.00 am
Peraturan Pemerintah Repblik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan peraturan
Pemerintah Republik indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
0 komentar:
Posting Komentar