Latar
Belakang
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang
selalu ada dalam
perkembangan peradaban manusia.
Perubahan tersebut bisa terjadi di sektor atau bidang apa saja yang terkait dalam tatanan sosial masyarakat manusia. Namun, pada intinya,
perubahan yang dimaksud dalam
suatu
pembangunan
adalah
peningkatan
kualitas menjadi lebih baik, dan
dalam konteks pembangunan
masyarakat, perubahan yang bertujuan untuk peningkatan kualitas kesejahteraan
dan kemakmuran masyarakat. Pembangunan pun memiliki sudut
pandang yang
berbeda-beda,
seperti sudut pandang
multidimensi, kemajuan relative, investasi, ketergantungan, kebutuhan pokok,
dan
administrasinya. Sistem ini melibatkan elemen-elemen yang saling
berkaitan, owner,
pelaksana, dan pengontrol. Hubungan ketiga elemen tersebut saling
mempengaruhi dan akan menghasilkan suatu tatanan dalam sistem untuk mencapai tujuan bersama
dalam proses
pembangunan, yaitu
Pranata. Hukum Pranata Pembangunan adalah
peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu
dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Pelaksaanaan
pranata pembangunan
sendiri dituangkan secara fisik melalui
peraturan-peraturan hukum yang
diharapkan mampu mewujudkan hubungan yang harmonis. Namun, fenomena yang kini berkembang
di masyarakat justru menunjukan penyimpangan
terhadap pelaksanaan pranata
pembangunan itu
sendiri. Penyimpangan tersebut dapat berupa
pelanggaran maupun ketidak acuhan pihak-
pihak yang idealnya memiliki
hubungan dalam lingkup
pembangunan. Berdasarkan permasalahan
tersebut, penulis mengangkat
judul makalah “Pranata
Pembangunan Nasional dan AMDAL” sesuai materi yang di peroleh. Kajian ini dibuat sebagai salah satu cara
untuk mengetahui lebih dalam mencermati masalah hukum pranta pembangunan nasional
dan amdal.
Pranata pembangunan
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial
yang bersifat resmi, serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku seluruh
manusia di masyarakat.
Pembangunan
merupakan
suatu bentuk proses, perbuatan maupun cara membangun yang
bersifat
fisikal
maupun
non fisikal, proses peningkatan
terus menerus yang dilakukan
secara positif. Pembangunan dilakukan untuk
mencapai kesejahteraan rakyat baik secara
fisikal maupun non fisikal.
Dapat disimpulkan bahwa definisi dari pranata pembangunan yakni sistem
norma dan adat
istiadat yang mengatur tingkah
laku sosial dalam proses
peningkatan kesejahteraan
rakyat
baik secara fisikal
maupun
non-fisikal.
Pranata pembangunan
timbul sebagai bentuk norma yang mengatur hubungan kompleks
dalam masyarakat, yang mana dengan sengaja dibentuk oleh masyarakat agar
keberadaannya sendiri dapat diterima semua
pihak menjadi alat kontrol. Norma
sendiri berperan
sebagai alat kontrol yang
kemudian membentuk sistem
baru yang bernama “hukum”, dimana Institusi pembuatnya adalah
masyarakat
terpilih.
Pengertian
AMDAL
Apa yang
dimaksud dengan AMDAL? AMDAL adalah singkatan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan. Amdal tersebut merupakan reaksi terhadap kerusakan
lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai
keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan
penggunaan teknologi tinggi. AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986. Karena pelaksanaan PP
No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun
metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29
Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam
rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya
Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.
Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan
pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan
dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak
yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin
bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu
dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang
akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak
lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis
mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap
lingkungan hidup antara lain:
·
jumlah manusia yang terkena dampak
·
luas wilayah persebaran dampak
·
intensitas dan lamanya dampak
berlangsung
·
banyaknya komponen lingkungan lainnya
yang terkena dampak
·
sifat kumulatif dampak
·
berbalik (reversible) atau tidak
berbaliknya (irreversible) dampak
Parameter
AMDAL
Lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat
interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya. Misalnya
suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan
erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat
menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas
lahan tersebut. Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi
tiga jenis :
·
Parameter terperinci yang dapat
dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari
parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam
lingkungan yang bersangkutan.
·
Parameter umum yaitu suatu tinjauan
singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat
dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
·
Parameter controversial yaitu parameter
lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan
tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang
bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter
lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
Dampak Lingkungan Langsung
|
Faktor Fisis Biologis
|
·
Udara
·
Air
·
Lahan
·
Aspek ekologi hewan
·
Suara
·
SDA termasuk kebutuhan energi
|
Faktor Sosial Budaya
|
·
Tata cara hidup
·
Pola kebutuhan psikologis
·
Sistem psikologis
·
Kebutuhan lingkungan sosial
·
Pola sosial budaya
|
Faktor Ekonomi
|
- Ekonomi
regional dan ekonomi perkotaan
- Pendapatan
dan pengeluaran sector public
- Konsumsi
dan pendapatan perkapita
|
Dampak Lingkungan Tidak Langsung
|
·
Perluasan pemanfaatan lahan
·
Pengembangan kawasan terbangun
·
Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dan
lain sebagainya
|
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat
dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang
kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik
sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh
suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah
dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
·
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL)
·
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL)
·
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan
wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain
rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL
adalah:
·
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang berkepentingan,
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan, yaitu:
·
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat
ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan
daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar
kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 05 Tahun 2012
·
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam
peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
·
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
·
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008
Inti AMDAL
Tiga
nilai-nilai inti AMDAL :
·
Integritas-dalam proses AMDAL akan
sesuai dengan standar yang disepakati.
·
Utilitas - dalam proses AMDAL akan
menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
·
Kesinambungan - dalam proses AMDAL akan
menghasilkan perlindungan lingkungan.
Manfaat AMDAL meliputi:.
·
Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
desain.
·
Kepatuhan dengan standar yang lebih
baik.
·
Tabungan modal dan biaya operasi.
·
Mengurangi waktu dan biaya untuk
persetujuan.
·
Proyek peningkatan penerimaan.
·
Perlindungan yang lebih baik terhadap
lingkungan dan kesehatan manusia.
Apa maksud dan tujuan dari AMDAL? Maksud dan tujuan dari AMDAL
dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk
memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan
mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi
(jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan
berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber
daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan
masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.
Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
·
Memperbaiki desain lingkungan proposal;
·
Memastikan bahwa sumber daya tersebut
digunakan dengan tepat dan efisien;
·
Mengidentifikasi langkah-langkah yang
tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal
·
Informasi memfasilitasi pengambilan
keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan
usulan tersebut.
Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
·
Melindungi kesehatan dan keselamatan
manusia;
·
Menghindari perubahan ireversibel dan
kerusakan serius terhadap lingkungan;
·
Menjaga sumber daya berharga, daerah
alam dan komponen ekosistem; dan
·
Meningkatkan aspek-aspek sosial dari
proposal.
Proses AMDAL
Dalam Hukum Pranata Pembangunan
AMDAL
adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan
lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai
keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan
penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan
lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan
aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena
itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan
menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia
tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena
pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat
birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah
mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan
diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu
disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini
diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal. AMDAL merupakan
kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
·
Jumlah manusia yang terkena dampak
·
Luas wilayah persebaran dampak
·
Intensitas dan lamanya dampak
berlangsung
·
Banyaknya komponen lingkungan lainnya
yang terkena dampak
·
Sifat kumulatif dampak
·
Berbalik (reversible) atau tidak
berbaliknya (irreversible) dampak
DOKUMEN
AMDAL
Dokumen
AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri
atas lima dokumen penting, yaitu:
·
Kerangka Acuan (KA)
·
Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL
·
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
·
Sebagai dokumen yang memuat studi dampak
lingkungan
·
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
·
Merupakan upaya-upaya pengelolaan
lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif,
misalnya pengelolaan sampah
·
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
·
Upaya pemantauan untuk melihat kinerja
upaya pengelolaan
·
Executive Summary
·
Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan
RPL
Hal
yang harus diperhatikan adalah
·
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008
·
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat
ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan
daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar
kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2006
·
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam
peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
·
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
·
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan,
·
Masyarakat yang berkepentingan,
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak
layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang
timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian
juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar
daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana
kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan
yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya. Dengan
adanya AMDAL ini kita dapat mengetahui dampak pembangunan pada lingkungan,
sehingga dalam pembangunan itu kita tidak merusak lingkungan alami yang telah
ada, dan dengan adanya AMDAL ini juga kita dapat sedikit membantu memperbaiki lingkungan.
Reklamasi Teluk Jakarta
Reklamasi
adalah penimbunan atau pengurukan kawasan perairan dengan tanah sehingga menjadi sebuah lahan yang dapat
digunakan untuk berbagai keperluan sepeti, perumahan, perkantoran, atau tempat
wisata. Itu berarti aktivitas reklamasi di sini sama artinya dengan
mengorbankan daerah perairan untuk dijadikan daratan. Tentu dalam hal seperti ini akan banyak menimbulkan pro dan
kontra terkait proses reklamasi ini. Di tengah sejumlah pertentangan dan protes
yang bergulir, pengembang terus melanjutkan proses fisik Reklamasi Teluk
Jakarta hingga hari ini. Walaupun telah mendapati
penolakan dari masyarakat dan nelayan karena dampak yang ditimbulkannya
terhadap kerusakan lingkungan pesisir maupun penggusuran ruang hidup dan penghidupan nelayan di daerah
tersebut. Celakanya, meski banyak kajian akademik maupun keluhan warga sekitar,
hal itu tidak mampu menghentikan konstruksi yang dipandegani oleh PT Muara
Wisesa Samudera anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu. Meski kepemimpinan
di DKI Jakarta silih berganti seiring dengan berlangsungnya waktu, megaproyek
ambisius tersebut tetap kekeuh dilanjutkan. Pemerintah DKI Jakarta sendiri
telah berulang kali menerbitkan peraturan untuk menjamin kelangsungan
reklamasi. Terbaru, sejak pertama dilantik pada 19 November 2014, Gubernur DKI
Jakarta ‘Ahok’ Basuki Tjahaja Purnama telah merilis sebanyak 4 (empat) izin
pelaksanaan reklamasi.
Analisa
Berdasarkan
data yang ada, ditinjau dari Undang – undang No. 32 Tahun 2009, begitu banyak
pelanggaran yang terjadi terhadap ketentuan hukum lingkungan. Seperti yang
diuraikan dibawah ini :
·
Menerbitkan izin melampaui kewenangan. Kewenangan
pengelola dan pemanfaatannya tidak bisa terlepas dari peran pemerintah pusat.
Faktanya, KLHK yang merupakan
perpanjangan tangan pemerintah pusat telah menilai bahwa AMDAL Regional yang diajukan sebelumnya tak layak. Di samping
itu, ada tumpang tindih kewenangan antar
lembaga. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang
juga pemerintah pusat mengatakan bahwa perizinan seharusnya turut melalui
lembaganya itu. Hal ini mengingat bahwa yang direklamasi adalah wilayah laut.
·
Pemerintah DKI menerbitkan izin reklamasi
tanpa adanya Perda Rencana Zonasi. Padahal berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007
sebagai aturan yang secara khusus mengatur pengelolaan sumber daya dan wilayah
pesisir laut di bawah 12 mil, pada Pasal 9
memandatkan adanya Peraturan Zonasi sebagai arahan pemanfaatan sumber daya di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Peraturan tersebut bertujuan
meminimalisasi adanya konflik pemanfaatan sumber daya.
·
Penerbitan izin
reklamasi tanpa didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009, KLHS wajib dilakukan dalam
penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi
menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup. Reklamasi 17 pulau yang
dipastikan akan mengubah bentangan alam, adalah salah satu di antaranya.
·
Penerbitan izin
reklamasi dengan penilaian lingkungan hidup secara parsial (setengah-setengah)
tanpa melalui kajian kawasan terpadu dan holistik, adalah pelanggaran keempat.
Sudah banyak kajian akademik maupun pendapat ahli yang menyatakan
bahwa reklamasi akan menimbulkan tiga dampak utama bagi lingkungan, yaitu
sedimentasi, eutrofikasi, dan penumpukan logam berat di dalam air. Intinya, reklamasi akan memperburuk
kondisi lingkungan di Teluk Jakarta.
·
Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan izin
reklamasi tanpa mengikuti prosedur perizinan lingkungan hidup berdasarkan PP
No. 27 Tahun 2007. Perizinan lingkungan hidup berupa Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup, Izin Lingkungan, dan
dokumen AMDAL tidak pernah diumumkan kepada masyarakat luas, termasuk yang terdampak langsung yakni nelayan
tradisional.
Dampak
·
Terhadap Lingkungan
-
Reklamasi akan memperpanjang muara
sungai dan memperlambat arus. Setidaknya, proses tersebut akan menahan air dari
13 sungai besar di Jakarta sehingga dapat mengakibatkan banjir yang lebih besar.
Hal ini kontra dengan upaya pemerintah
dalam menanggulangi banjir, melalui pembangunan dan pembersihan kanal-kanal yang selama ini telah dilakukan.
-
Air sungai dan air laut lama kelamaan
akan keruh karena material yang terbawa air
tidak teralirkan dengan lancar. Akhirnya, terjadilah penurunan kualitas air.
Sumur-sumur penduduk di sekitar pantai yang tadinya payau akan menjadi asin.
·
Terhadap Warga Sekitar
-
Berkurangnya kualitas
air tawar, dapat memicu tumbuh kembangnya bakteri E-Colli yang apabila terminum
dapat menyebabkan penyakit disentri dan diare pada penduduk sekitar.
-
Penurunan
keanekaragaman hayati disebabkan oleh pencemaran laut akibat kegiatan di area
reklamasi yang akan menyebabkan kematian ikan dapat mengurangi penghasilan
warga sekitar yang kebanyakan berpencaharian menjadi nelayan.
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa reklamasi merupakan penimbunan atau
pengurukan kawasan perairan dengan tanah sehingga
menjadi sebuah lahan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan dengan
mengorbankan daerah perairan untuk dijadikan daratan. Dampak negatif atas
adanya reklamasi di teluk Jakarta adalah hilangnya ekosistem dan memperburuk
kondisi lingkungan baik kerusakan lingkungan
pesisir maupun penggusuran ruang hidup bagi makhluk hidup laut dan kehidupan
nelayan di daerah tersebut menjadi terancam karena mata pencahariannya berkurang. Untuk mengontrol hal
yang tidak di inginkan perlu adanya hukum pranata pembangunan dimana peraturan
resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan
perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan salah satunya yang
merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang
semakin meningkat.
Sumber :