PRANATA PEMBANGUNAN NASIONAL DAN AMDAL

| Senin, 22 Januari 2018
Latar Belakang

Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang selalu ada dalam perkembangan peradaban manusia. Perubahan tersebut bisa terjadi di sektor atau bidang apa saja yang terkait dalam tatanan sosial masyarakat manusia. Namun, pada intinya, perubahan  yang  dimaksud  dalam  suatu  pembangunan  adalah  peningkatan  kualitas menjadi lebih baik, dan dalam konteks pembangunan masyarakat, perubahan yang bertujuan untuk peningkatan kualitas kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Pembangunan  pun  memiliki  sudut  pandang  yang  berbeda-beda,  seperti  sudut pandang multidimensi, kemajuan relative, investasi, ketergantungan, kebutuhan pokok, dan administrasinya. Sistem ini melibatkan elemen-elemen yang saling berkaitan, owner, pelaksana, dan pengontrol. Hubungan ketiga elemen tersebut saling mempengaruhi dan akan menghasilkan suatu tatanan dalam sistem untuk mencapai tujuan bersama dalam proses pembangunan, yaitu Pranata. Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Pelaksaanaan   pranata   pembangunan   sendiri   dituangka secara   fisik   melalui peraturan-peraturan hukum yang diharapkan mampu mewujudkan hubungan yang harmonis. Namun, fenomena yang kini berkembang di masyarakat justru menunjukan penyimpangan terhadap pelaksanaan pranata pembangunan itu sendiri. Penyimpangan tersebut dapat berupa pelanggaran maupun ketidak acuhan pihak- pihak   yan idealnya memiliki hubungan dalam lingkup pembangunan. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis mengangkat judul makalah  “Pranata Pembangunan Nasional dan AMDAL sesuai materi yang di peroleh. Kajian ini dibuat sebagai salah satu cara untuk mengetahui lebih dalam mencermati masalah hukum pranta pembangunan nasional dan amdal.

Pranata pembangunan
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi, serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku seluruh manusia di masyarakat. Pembangunan      merupakan   suatu   bentuk   proses, perbuatan  maupun  cara  membangun  yang  bersifat  fisikal  maupun  non fisikal, proses peningkatan terus menerus yang dilakukan secara positif. Pembangunan dilakukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat baik secara fisikal maupun non fisikal. Dapat disimpulkan bahwa definisi dari pranata pembangunan yakni sistem norma dan adat istiadat yang mengatur tingkah laku sosial dalam proses peningkatan kesejahteraan rakyat baik secara fisikal maupun non-fisikal.

Pranata pembangunan timbul sebagai bentuk norma yang mengatur hubungan kompleks dalam masyarakat, yang mana dengan sengaja dibentuk oleh masyarakat agar keberadaannya sendiri dapat diterima semua pihak menjadi alat kontrol. Norma sendiri berperan sebagai alat kontrol yang kemudian membentuk sistem baru yang bernamahukum”, dimana Institusi pembuatnya adalah masyarakat terpilih.


Pengertian AMDAL
Apa yang dimaksud dengan AMDAL? AMDAL adalah singkatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Amdal tersebut merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.

Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.

AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
·         jumlah manusia yang terkena dampak
·         luas wilayah persebaran dampak
·         intensitas dan lamanya dampak berlangsung
·         banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
·         sifat kumulatif dampak
·         berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak


Parameter AMDAL
Lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut. Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
·         Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
·         Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
·         Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
Dampak Lingkungan Langsung
Faktor Fisis Biologis
·         Udara
·         Air
·         Lahan
·         Aspek ekologi hewan
·         Suara
·         SDA termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
·         Tata cara hidup
·         Pola kebutuhan psikologis
·         Sistem psikologis
·         Kebutuhan lingkungan sosial
·         Pola sosial budaya
Faktor Ekonomi
  • Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
  • Pendapatan dan pengeluaran sector public
  • Konsumsi dan pendapatan perkapita 
Dampak Lingkungan Tidak Langsung
·         Perluasan pemanfaatan lahan
·         Pengembangan kawasan terbangun
·         Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dan lain sebagainya


Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :
·         Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
·         Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
·         Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·         Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
·         Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·         Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·         Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·         Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·         Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·         Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·         Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·         masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
·         Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
·         Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
·         Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
·         Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


Inti AMDAL
Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
·         Integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
·         Utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
·         Kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.

Manfaat AMDAL meliputi:.
·         Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain.
·         Kepatuhan dengan standar yang lebih baik.
·         Tabungan modal dan biaya operasi.
·         Mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan.
·         Proyek peningkatan penerimaan.
·         Perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Apa maksud dan tujuan dari AMDAL? Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.

Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
·         Memperbaiki desain lingkungan proposal;
·         Memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
·         Mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal
·         Informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.

Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
·         Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia;
·         Menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
·         Menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
·         Meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.


Proses AMDAL Dalam Hukum Pranata Pembangunan
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
            AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal. AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
·         Jumlah manusia yang terkena dampak
·         Luas wilayah persebaran dampak
·         Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
·         Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
·         Sifat kumulatif dampak
·         Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen penting, yaitu:
·         Kerangka Acuan (KA)
·         Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL
·         Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
·         Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan
·         Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
·         Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah
·         Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
·         Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan
·         Executive Summary
·         Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

Hal yang harus diperhatikan adalah
·         Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
·         Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
·         Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
·         Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006



PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
·         Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·         Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan,
·         Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya. Dengan adanya AMDAL ini kita dapat mengetahui dampak pembangunan pada lingkungan, sehingga dalam pembangunan itu kita tidak merusak lingkungan alami yang telah ada, dan dengan adanya AMDAL ini juga kita dapat sedikit membantu memperbaiki lingkungan.

Reklamasi Teluk Jakarta


Reklamasi adalah penimbunan atau pengurukan kawasan perairan dengan tanah sehingga menjadi sebuah lahan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sepeti, perumahan, perkantoran, atau tempat wisata. Itu berarti aktivitas reklamasi di sini sama artinya dengan mengorbankan daerah perairan untuk dijadikan daratan. Tentu dalam hal seperti ini akan banyak menimbulkan pro dan kontra terkait proses reklamasi ini. Di tengah sejumlah pertentangan dan protes yang bergulir, pengembang terus melanjutkan proses fisik Reklamasi Teluk Jakarta hingga hari ini. Walaupun telah mendapati penolakan dari masyarakat dan nelayan karena dampak yang ditimbulkannya terhadap kerusakan lingkungan pesisir maupun penggusuran  ruang hidup dan penghidupan nelayan di daerah tersebut. Celakanya, meski banyak kajian akademik maupun keluhan warga sekitar, hal itu tidak mampu menghentikan konstruksi yang dipandegani oleh PT Muara Wisesa Samudera anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu. Meski kepemimpinan di DKI Jakarta silih berganti seiring dengan berlangsungnya waktu, megaproyek ambisius tersebut tetap kekeuh dilanjutkan. Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah berulang kali menerbitkan peraturan untuk menjamin kelangsungan reklamasi. Terbaru, sejak pertama dilantik pada 19 November 2014, Gubernur DKI Jakarta ‘Ahok’ Basuki Tjahaja Purnama telah merilis sebanyak 4 (empat) izin pelaksanaan reklamasi.

Analisa
Berdasarkan data yang ada, ditinjau dari Undang – undang No. 32 Tahun 2009, begitu banyak pelanggaran yang terjadi terhadap ketentuan hukum lingkungan. Seperti yang diuraikan dibawah ini :
·         Menerbitkan izin melampaui kewenangan. Kewenangan pengelola dan pemanfaatannya tidak bisa terlepas dari peran pemerintah pusat. Faktanya, KLHK yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat telah menilai bahwa AMDAL Regional yang diajukan sebelumnya tak layak. Di samping itu, ada tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang juga pemerintah pusat mengatakan bahwa perizinan seharusnya turut melalui lembaganya itu. Hal ini mengingat bahwa yang direklamasi adalah wilayah laut.
·         Pemerintah DKI menerbitkan izin reklamasi tanpa adanya Perda Rencana Zonasi. Padahal berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 sebagai aturan yang secara khusus mengatur pengelolaan sumber daya dan wilayah pesisir laut di bawah 12 mil, pada Pasal 9 memandatkan adanya Peraturan Zonasi sebagai arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Peraturan tersebut bertujuan meminimalisasi adanya konflik pemanfaatan sumber daya.
·         Penerbitan izin reklamasi tanpa didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009, KLHS wajib dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup. Reklamasi 17 pulau yang dipastikan akan mengubah bentangan alam, adalah salah satu di antaranya.
·         Penerbitan izin reklamasi dengan penilaian lingkungan hidup secara parsial (setengah-setengah) tanpa melalui kajian kawasan terpadu dan holistik, adalah pelanggaran keempat. Sudah banyak kajian akademik maupun pendapat ahli yang menyatakan bahwa reklamasi akan menimbulkan tiga dampak utama bagi lingkungan, yaitu sedimentasi, eutrofikasi, dan penumpukan logam berat di dalam air. Intinya, reklamasi akan memperburuk kondisi lingkungan di Teluk Jakarta.
·         Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi tanpa mengikuti prosedur perizinan lingkungan hidup berdasarkan PP No. 27 Tahun 2007. Perizinan lingkungan hidup berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, Izin Lingkungan, dan dokumen AMDAL tidak pernah diumumkan kepada masyarakat luas, termasuk yang terdampak langsung yakni nelayan tradisional.

Dampak
·         Terhadap Lingkungan
-          Reklamasi akan memperpanjang muara sungai dan memperlambat arus. Setidaknya, proses tersebut akan menahan air dari 13 sungai besar di Jakarta sehingga dapat mengakibatkan banjir yang lebih besar. Hal ini kontra dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi banjir, melalui pembangunan dan pembersihan kanal-kanal yang selama ini telah dilakukan.
-          Air sungai dan air laut lama kelamaan akan keruh karena material yang terbawa air tidak teralirkan dengan lancar. Akhirnya, terjadilah penurunan kualitas air. Sumur-sumur penduduk di sekitar pantai yang tadinya payau akan menjadi asin.
·         Terhadap Warga Sekitar
-          Berkurangnya kualitas air tawar, dapat memicu tumbuh kembangnya bakteri E-Colli yang apabila terminum dapat menyebabkan penyakit disentri dan diare pada penduduk sekitar.
-          Penurunan keanekaragaman hayati disebabkan oleh pencemaran laut akibat kegiatan di area reklamasi yang akan menyebabkan kematian ikan dapat mengurangi penghasilan warga sekitar yang kebanyakan berpencaharian menjadi nelayan.


Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa reklamasi merupakan penimbunan atau pengurukan kawasan perairan dengan tanah sehingga menjadi sebuah lahan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan dengan mengorbankan daerah perairan untuk dijadikan daratan. Dampak negatif atas adanya reklamasi di teluk Jakarta adalah hilangnya ekosistem dan memperburuk kondisi lingkungan baik kerusakan lingkungan pesisir maupun penggusuran ruang hidup bagi makhluk hidup laut dan kehidupan nelayan di daerah tersebut menjadi terancam karena mata pencahariannya berkurang. Untuk mengontrol hal yang tidak di inginkan perlu adanya hukum pranata pembangunan dimana peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan salah satunya yang merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.

Sumber :
http://undang-undang-indonesia.com/forum/index.php?topic=32.0 website dibuka pada tanggal 20 Januari 2018, pukul 08.00 pm
http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/ website dibuka pada tanggal 20 Januari 2018, pukul 08.10 pm
http://abdurahmanaskar.blogspot.co.id/2013/11/environment-impact-analysis-amdal.html website dibuka pada tanggal 22 Januari 2018, pukul 07.00 pm
http://suarajakarta.co/opini/dampak-positif-reklamasi-pantai/ website dibuka pada tanggal 22 Januari 2018, pukul 07.15 pm



Baca selengkapnya »
 

Copyright © 2010 Yuni Nofitasari | Design by btemplatebox.com