TINJAUAN TENTANG HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN NO 28 TAHUN 2002 DAN PP NO 36 TAHUN 2005

| Senin, 09 Oktober 2017


Nama : Yuni Nofitasari 
NPM : 27315350
Kelas : 3TB04


Latar Belakang

Indonesia merupakan sebuah negara yang merdeka sejak tahun 1945. Dimana Indonesia merupakan negara kepulauan, mempunyai lebih dari 17.000 pulau, baik yang dihuni ataupun tidak dihuni. Selain itu Indonesia memiliki tingkat pertumbuhan manusia yang sangat tinggi, terutama di daerah perkotaan. Sehingga dapat berdampak pada kebutuhan primer manusia yakni memiliki rumah tinggal. Rumah tinggal merupakan bangunan yang menunjang kebutuhan manusia dalam pembentukan watak, produktivitas maupun jati diri. Di daerah perkotaan ini banyak sekali bangunan melakukan kegiatan membangun tanpa memiliki IMB ataupun tidak memiliki surat izin yang lain dalam pembangunan tersebut. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan pendirian pembangunan administrative dan teknis terdapat pada perundang-undangan No 28/2002 serta aturan pelaksanaan pada perundang-undangan No. 36/ 2005.

PP No 28 Tahun 2002

 Apa yang dimaksud dengan hukum? Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan penguasa atau peraturan. Hukum mengatur pergaulan masyarakat serta sebagai patokan kaidah penentuan, mengenai peristiwa tertentu yang keputusannya ditentukan oleh hakim berupa vonis dalam pengadilan.
Pada undang-undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2002, merupakan perundangan tentang bangunan gedung. Dimana gedung yang dimaksud merupakan rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, rumah tinggal sementara untuk hunian dan bangunan lainnya. Perundangan ini menimbang pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bangunan gedung penting sebagai tempat manusia  melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta    dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, dan diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan.
Ketentuan umum pada perundangan No 28 Tahun 2002:
  • ·      Pada pasal 1 yaitu tentang apa yang dimaksud dengan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan, pemanfaatan bangunan, pemeliharaan/perawatan, pemeriksaan, pelestarian, pembongkaran, pemilik bangunan, penggunaan bangunan. Secara garis besar pada pasal ini merupakan gambaran secara umum tentang bangunan dan tindakan yang diberlakukan pada bangunan tersebut.
  • ·        Pada pasal 2, 3 dan 4 menerangkan asas, tujuan dan lingkup bangunan.
  • ·         Pada pasal 5 dan 6 menerangkan fungsi bangunan gedung.
  • ·         Pada pasal 7 dan 8 tentang persyaratan administratif bangunan gedung (hak atas tanah, status kepemilikan dan lain sebagainya)
  • ·         Pada pasal 9, 10, 11, 12 dan 13 tentang persyaratan tata bangunan (persyaratan peruntukan)
  • ·         Pada pasal 14 tentang persyaratan arsitektur bangunan gedung ( penampilan bangunantata ruang dalam dan lain sebagainya)
  • ·         Pada pasal 15 tentang persyaratan pengendalian dampak lingkungan (berlaku pada bangunan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan)
  • ·         Pada pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, dan 32 tentang persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan                    kemudahan)
  • ·         Pada pasal 33 tentang persyaratan bangunan gedung fungsi khusus.
  • ·         Pada pasal 34, 35, 36 tentang penyelenggaraan bangunan gedung secara umum
  • ·         Pada pasal 37 tentang penyelenggaraan bangunan (pemanfaatan)
  • ·         Pada pasal 38 tentang penyelenggaraan bangunan (pelestarian)
  • ·         Pada pasal 39 tentang penyelenggaraan bangunan (pembongkaran)
  • ·         Pada pasal 40 dan 41 tentang hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung
  • ·         Pada pasal 42 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaran bangunan
  • ·         Pada pasal 43 tentang pembinaan bangunan gedung secara nasional
  • ·         Pada pasal 44, 45, 46 dan 47 tentang sanksi yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi
  • ·         Pada pasal 48 tentang ketentuan peralihan  
  • ·         Pada pasal 49 tentang ketentuan penutup (berlakunya undang-undang)


PP No 36 Tahun 2005

Dalam peraturan ini tertera banyak hal tentang fungsi bangunan gedung, perubahan fungsi gedung, dan persyaratan bangunan gedung. Termasuk penyelenggaraan bangunan gedung. Dalam peraturan ini, tertera dengan lengkap pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan gedung, pembinaan, hingga sanksi.

Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Pengaturan bangunan gedung dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dan lingkungannya bagi masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan. Oleh karena itu, masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan aktif, positif, konstruktif dan bersinergi bukan hanya dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya.

Dengan dipenuhinya persyaratan teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, maka diharapkan kegagalan konstruksi maupun kegagalan bangunan gedung dapat dihindari, sehingga pengguna bangunan dapat hidup lebih tenang dan sehat, rohaniah dan jasmaniah yang akhirnya dapat lebih baik dalam berkeluarga, bekerja, bermasyarakat dan bernegara.


Kesimpulan

Dari hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum peraturan perundangan ini untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Undang-undang No 28 Tahun 2002, merupakan perundangan secara umum tentang bangunan gedung itu sendiri, sedangkan PP No 36 Tahun 2005 merupakan pengaturan lebih lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.


Sumber : www.hukumonline.com website dibuka pada tanggal 8 Oktober 2017, pukul 11.00 am
http://www.arsitekindo.com/catat-ini-3-peraturan-ijin-mendirikan-bangunan-atau-imb/website dibuka pada tanggal 10 Oktober 2017, pukul 10.00 am
Peraturan Pemerintah Repblik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan peraturan 
Pemerintah Republik indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2010 Yuni Nofitasari | Design by btemplatebox.com